“Siapa yang mengantarkan jenazah seorang Muslim, karena iman dan mencari pahala, dan ia bersama mayit mulai dari menyalatkannya sampai ia dimakamkan. Maka ia pulang dengan membawa pahala dua qirath. Satu qirath sama semisal dengan guhung Uhud. Siapa yang sekedar menyalatkan jenazah kemudian dia langsung pulang sebelum mayit dimakamkan, ia pulang dengan membawa pahala satu qirath”
مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إيمَانًا واحْتِسَابًا، وكانَ معهُ حتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا ويَفْرُغَ مِن دَفْنِهَا، فإنَّه يَرْجِعُ مِنَ الأجْرِ بقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، ومَن صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أنْ تُدْفَنَ، فإنَّه يَرْجِعُ بقِيرَاطٍ