“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya”
يا معشرَ الشَّبابِ، منِ استطاعَ منْكمُ الباءةَ فليتزوَّجْ، فإنَّهُ أغضُّ للبصرِ، وأحصنُ للفَرجِ، ومن لم يستطِعْ، فعليْهِ بالصَّومِ، فإنَّهُ لَهُ وجاءٌ