“Janganlah menikahi seorang wanita dan 'ammah-nya (bibi dari jalur ayah) sekaligus. Janganlah menikahi seorang 'ammah dan anak dari saudaranya sekaligus. Janganlah menikahi seorang wanita dan khalah-nya (bibi dari jalur ibu) sekaligus. Janganlah menikahi seorang khalah dan anak dari saudarinya sekaligus. Janganlah menikahi seorang kakak dan adiknya sekaligus. Janganlah menikahi seorang adik dan kakaknya sekaligus.”

لا تُنكحُ المرأةُ علَى عمَّتِها ولا العمَّةُ علَى بنتِ أخيها ولا المرأةُ علَى خالتِها ولا الخالةُ علَى بنتِ أختِها ولا تُنكحُ الكبرى علَى الصُّغرى ولا الصُّغرى علَى الكبرى