“Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melarang menikahi seorang wanita dan 'ammah-nya (bibi dari jalur ayah) sekaligus, atau menikahi seorang 'ammah dan anak dari saudaranya sekaligus, atau menikahi seorang wanita dan khalah-nya (bibi dari jalur ibu) sekaligus, atau menikahi seorang khalah dan anak dari saudarinya sekaligus, atau menikahi seorang kakak dan adiknya sekaligus, atau menikahi seorang adik dan kakaknya sekaligus”
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نَهى أن تُنكَحَ المرأةُ على عمَّتِها أوِ العمَّةُ على ابنةِ أخيها أوِ المرأةُ على خالتِها ، أوِ الخالةُ على بنتِ أختِها . ولا تُنكَحُ الصُّغرى على الكُبرى ، ولا الكُبرى على الصُّغرَى