“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir”
إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ