كفى بالمرءِ إثمًا أن يضَيِّعَ من يَقُوتُ
“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya”
يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ علَى الكَبِيرِ، والمارُّ علَى القاعِدِ، والقَلِيلُ علَى الكَثِيرِ
“Orang yang berkendara hendaknya lebih dahulu memberi salam kepada yang berjalan kaki. Orang yang berjalan kaki hendaknya lebih dahulu memberi salam kepada orang yang duduk-duduk. Orang yang sedikit hendaknya lebih dahulu memberi salam kepada orang yang banyak”
يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ علَى الماشِي، والماشِي علَى القاعِدِ، والقَلِيلُ علَى الكَثِيرِ
“Orang yang naik kendaraan hendaknya memulai salam kepada yang berjalan kaki. Orang yang berjalan kaki hendaknya memulai salam kepada yang sedang duduk. Rombongan orang yang sedikit hendaknya memulai salam kepada orang yang banyak”
يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ علَى الماشِي، والماشِي علَى القاعِدِ، والقَلِيلُ علَى الكَثِيرِ
“Orang yang naik kendaraan hendaknya memulai salam kepada yang berjalan kaki. Orang yang berjalan kaki hendaknya memulai salam kepada yang sedang duduk. Rombongan orang yang sedikit hendaknya memulai salam kepada orang yang banyak”
إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه
“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya”