مَن كانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لأخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْها، فإنَّه ليسَ ثَمَّ دِينارٌ ولا دِرْهَمٌ، مِن قَبْلِ أنْ يُؤْخَذَ لأخِيهِ مِن حَسَناتِهِ، فإنْ لَمْ يَكُنْ له حَسَناتٌ أُخِذَ مِن سَيِّئاتِ أخِيهِ فَطُرِحَتْ عليه
“Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, karena nanti tidak ada gunanya dinar dan dirham. Sebelum datang hari ketika amalan shalih orang tersebut diambil untuk saudaranya. Jika ia tidak memiliki amal shalih lagi, maka diambil dosa-dosa dari orang yang ia zhalimi kemudian ditimpakan kepadanya.”
أنَّهَا سَأَلَتْ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ، فَقالَ: كانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ علَى مَن يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، ما مِن عَبْدٍ يَكونُ في بَلَدٍ يَكونُ فِيهِ، ويَمْكُثُ فيه لا يَخْرُجُ مِنَ البَلَدِ، صَابِرًا مُحْتَسِبًا، يَعْلَمُ أنَّه لا يُصِيبُهُ إلَّا ما كَتَبَ اللَّهُ له، إلَّا كانَ له مِثْلُ أجْرِ شَهِيدٍ
“Aisyah pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang tha'un (wabah). Maka Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam mengabarkan: Sesungguhnya wabah adalah azab yang ditimpakan Allah kepada siapapun yang dikehendaki-Nya. Namun Dia menjadikan wabah sebagai rahmat untuk kaum mukminin. Saat terjadi wabah, siapapun yang berdiam di negerinya, dengan penuh kesabaran dan berharap pahala, dan ia meyakini bahwa dia tidak akan terkena sesuatu, kecuali yang telah ditakdirkan Allah. Orang yang seperti itu, pasti akan mendapatkan pahala orang yang syahid”
لا يَرجِعُ في هِبتِه إلَّا الوالدُ مِن وَلدِه، والعائدُ في هِبتِه كالعائدِ في قَيئِه
“Tidak boleh seseorang meminta agar hibah yang ia berikan dikembalikan. Kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya. Orang yang meminta hibahnya dikembalikan, seperti binatang yang menjilat muntahnya”
مَن تَوَكَّلَ لي ما بيْنَ رِجْلَيْهِ وَما بيْنَ لَحْيَيْهِ، تَوَكَّلْتُ له بالجَنَّةِ
“Siapa yang bisa menjamin untuk menjaga yang ada di antara dua rahangnya (yaitu lisan) dan yang ada di antara dua kakinya (yaitu kemaluan), maka aku jamin ia masuk surga”