إنَّ اللهَ عزَّ وجلَّ كتَبَ الإحسانَ على كلِّ شَيءٍ، فإذا قتَلْتُم فأَحسِنوا القِتْلةَ، وإذا ذبَحْتُم فأَحسِنوا الذَّبحَ، ولْيُحِدَّ أحَدُكم شَفْرتَه، ثمَّ لْيُرِحْ ذَبيحتَه
“Allah 'Azza wa Jalla mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala perkara. Maka jika kalian membunuh (dengan haq) maka perbaguslah caranya. Jika kalian menyembelih hewan, maka perbaguslah caranya. Tajamkanlah pisaunya dan tenangkanlah hewan sembelihannya.”
إنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إلَيَّ، ولَعَلَّ بَعْضَكُمْ أنْ يَكونَ ألْحَنَ بحُجَّتِهِ مِن بَعْضٍ، فأقْضِيَ له علَى نَحْوٍ ممَّا أسْمَعُ منه، فمَن قَطَعْتُ له مِن حَقِّ أخِيهِ شيئًا، فلا يَأْخُذْهُ، فإنَّما أقْطَعُ له به قِطْعَةً مِنَ النَّارِ
“Kalian menyerahkan persengketaan kalian kepadaku. Namun bisa jadi sebagian dari kalian lebih lihai dalam berargumen daripada yang lain. Maka barangsiapa yang karena kelihaian argumennya itu, lalu aku tetapkan baginya sesuatu hal yang sebenarnya itu adalah hak dari orang lain. Maka janganlah ia mengambilnya, karena pada hakekatnya ketika itu aku telah menetapkan baginya sepotong api neraka.”
مَن أَحْدَثَ في أَمْرِنَا هذا ما ليسَ فِيهِ، فَهو رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak”
مَن عَمِلَ عَمَلًا ليسَ عليه أمْرُنا فَهو رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak”
مَن أنظرَ مُعسِرًا فلَهُ بِكُلِّ يومٍ مثلِهِ صَدَقةٌ قال ثمَّ سَمِعْتُهُ يقولُ : مَن أنظرَ مُعسِرًا لَهُ بِكُلِّ يومٍ مِثليهِ صدقةٌ قلتُ: سَمِعْتُكَ يا رسولَ اللَّهِ تقولُ من أنظرَ معسرًا فلَهُ بِكُلِّ يومٍ مثلِهِ صدقةٌ ثم سَمِعْتُكَ تقولُ: من أنظرَ معسرًا فله بِكُلِّ يومٍ مثليهِ صدقةٌ قالَ لَهُ: بِكُلِّ يومٍ صدقةٌ ، قبلَ أن يحلَّ الدَّينُ ، فإذا حلَّ الدَّينُ فأنظَرَهُ ، فلَهُ بِكُلِّ يومٍ مِثلَيهِ صدَقةٌ
“Barangsiapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, maka setiap hari penundaannya tersebut dianggap sedekah. ِ Aku (Buraidah) mendengar beliau bersabda: Barangsiapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, maka setiap hari penundaannya tersebut dianggap sedekah. ِMaka aku berkata: Wahai Rasulullah, aku mendengar engkau berkata: Barangsiapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, maka setiap hari penundaannya tersebut dianggap sedekah. Maka Nabi menjelaskan: setiap hari penundaannya tersebut dianggap sedekah sampai datang temponya. Ketika datang tempo pembayaran lalu ia beri kelonggaran lagi, maka ia mendapatkan pahala dua kali lipat sedekah setiap harinya”