إنَّ المُخْتَلِعاتِ المُنْتَزِعاتِ هن المنافقاتُ
“Sesungguhnya para wanita yang mengajukan khulu’ dan melepaskan dirinya dari suaminya (tanpa alasan yang kuat), mereka itulah para wanita munafik”
مَن صام ثلاثةَ أيَّامٍ مِن شهرٍ حرامٍ الخميسَ والجُمعةَ والسَّبتَ كُتِب له عبادةُ سنتَيْنِ
“Barangsiapa puasa 3 hari di bulan haram, yaitu hari kamis, jum’at dan sabtu, maka akan ditulis baginya ibadah selama 2 tahun”