القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ
“Hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutuskan hukum tanpa hak, sedangkan ia mengetahui kebenaran, maka ia di neraka. Dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran (jahil), sehingga ia menghilangkan hak orang lain, maka ia di neraka. Dan hakim yang memutuskan hukum dengan kebenaran, maka ia di surga”
القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ
“Hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutuskan hukum tanpa hak, sedangkan ia mengetahui kebenaran, maka ia di neraka. Dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran (jahil), sehingga ia menghilangkan hak orang lain, maka ia di neraka. Dan hakim yang memutuskan hukum dengan kebenaran, maka ia di surga”
ما نَهَيْتُكُمْ عنْه فاجْتَنِبُوهُ، وما أمَرْتُكُمْ به فافْعَلُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، فإنَّما أهْلَكَ الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ، كَثْرَةُ مَسائِلِهِمْ، واخْتِلافُهُمْ علَى أنْبِيائِهِمْ
“Apa yang aku larang, maka jauhilah. Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah sesuai kemampuan kalian. Karena umat terdahulu binasa ketika banyak bertanya dan banyak menyelisihi Nabi mereka”
رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri”
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حتَّى يَكْثُرَ فِيكُمُ المَالُ، فَيَفِيضَ حتَّى يُهِمَّ رَبَّ المَالِ مَن يَقْبَلُ صَدَقَتَهُ، وحتَّى يَعْرِضَهُ، فَيَقُولَ الذي يَعْرِضُهُ عليه: لا أَرَبَ لِي
“Tidak akan datang hari Kiamat hingga harta manusia berlimpah. Harta itu terus berlimpah sehingga pemilik harta bingung kepada siapa ia akan bersedekah. Sampai-sampai ia menawarkannya kepada orang-orang, lalu orang yang ditawarkan harta berkata: Aku tidak membutuhkannya!”