من أتى كاهِنا أو عرَّافا فصدّقهُ بما يقولُ فقد كفرَ بما أُنزلَ على محمدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad”
إذا جاءَ خادِمُ أحدِكم بطَعامِه فليُجلِسْه معه؛ فإنْ لم يُجْلِسْه معه؛ فليُناوِلْه أكلَةً، أو أكلتَيْنِ، أو لُقمَةً أو لُقمَتَيْنِ
“Jika pembantu dari salah seorang kalian datang membawa makanan, maka ajaklah ia duduk bersama untuk makan. Jika ia tidak mau untuk duduk bersama, maka ambilkanlah sebagian makanan tadi untuknya. Atau ambilkan sesuap atau dua suap untuknya"”
اللَّهمَّ إنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعيفَيْنِ: اليَتيمِ والمرأةِ
“Demi Allah, aku menganggap fatal pelalaian hak terhadap dua orang yang lemah: yaitu anak yatim dan wanita”
اللَّهمَّ إنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعيفَيْنِ: اليَتيمِ والمرأةِ
“Demi Allah, aku menganggap fatal pelalaian hak terhadap dua orang yang lemah: yaitu anak yatim dan wanita”