يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فإنَّه أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَن لَمْ يَسْتَطِعْ فَعليه بالصَّوْمِ، فإنَّه له وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya”
رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri”
إنَّ أكبرَ الكبائرِ الشِّركُ باللهِ ، و عقوقُ الوالدينِ ، و مَنْعُ فضلِ الماءِ ، و مَنْعُ الفَحْلِ
“Sesungguhnya dosa yang paling besar adalah syirik terhadap Allah, durhaka kepada orang tua, melarang orang mengambil air yang berlebih, dan menahan kuda”
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حتَّى يَكْثُرَ فِيكُمُ المَالُ، فَيَفِيضَ حتَّى يُهِمَّ رَبَّ المَالِ مَن يَقْبَلُ صَدَقَتَهُ، وحتَّى يَعْرِضَهُ، فَيَقُولَ الذي يَعْرِضُهُ عليه: لا أَرَبَ لِي
“Tidak akan datang hari Kiamat hingga harta manusia berlimpah. Harta itu terus berlimpah sehingga pemilik harta bingung kepada siapa ia akan bersedekah. Sampai-sampai ia menawarkannya kepada orang-orang, lalu orang yang ditawarkan harta berkata: Aku tidak membutuhkannya!”
لَيَأْتِيَنَّ علَى النَّاسِ زَمانٌ يَطُوفُ الرَّجُلُ فيه بالصَّدَقَةِ مِنَ الذَّهَبِ، ثُمَّ لا يَجِدُ أحَدًا يَأْخُذُها منه، ويُرَى الرَّجُلُ الواحِدُ يَتْبَعُهُ أرْبَعُونَ امْرَأَةً، يَلُذْنَ به، مِن قِلَّةِ الرِّجالِ وكَثْرَةِ النِّساءِ
“Sungguh akan datang suatu zaman dimana ada seorang lelaki yang berkeliling menawarkan sedekah berupa emas namun ia tidak mendapatkan seorangpun yang sudi mengambilnya, dan akan ada seorang lelaki yang diikuti oleh empat puluh wanita yang ingin merasakan kenikmatan bersamanya karena saking sedikitnya jumlah kaum lelaki saat itu dan banyaknya jumlah kaum wanita.”