ليسَ علَى المُسْلِمِ صَدَقَةٌ في عَبْدِهِ ولَا في فَرَسِهِ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang Muslim atas hamba sahayanya atau kudanya”
تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ
“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi”
صيامُ ثلاثةِ أيَّامٍ منَ الشَّهرِ يذهب وحَرَ الصَّدرِ
“Puasa tiga hari di setiap bulan akan menghilangkan panasnya hati”
لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ أَوْ قَالَ: غَيْرَهُ
“Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukminah. Jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain”