يا رسولَ اللَّهِ ! ما بالُ المؤمنينَ يُفتَنونَ في قبورِهِم إلَّا الشَّهيدَ ؟ ! قالَ : كفَى ببارقةِ السُّيوفِ علَى رأسِهِ فتنةً
“Wahai Rasulullah, apakah benar setiap Mukmin mengalami fitnah kubur di kubur mereka kecuali para syuhada? Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: "Cukuplah sabetan pedang di kepala mereka menjadi fitnah (ujian) bagi mereka””
يا رسولَ اللَّهِ ! ما بالُ المؤمنينَ يُفتَنونَ في قبورِهِم إلَّا الشَّهيدَ ؟ ! قالَ : كفَى ببارقةِ السُّيوفِ علَى رأسِهِ فتنةً
“Wahai Rasulullah, apakah benar setiap Mukmin mengalami fitnah kubur di kubur mereka kecuali para syuhada? Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: "Cukuplah sabetan pedang di kepala mereka menjadi fitnah (ujian) bagi mereka””
كنتُ معَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في سفَرٍ ، فأهوَيتُ لأنزِعَ خُفَّيهِ، فقال : دَعْهما، فإني أَدخَلتُهما طاهِرَتَينِ . فمسَح عليهما
“Aku pernah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di suatu perjalanan. Lalu ketika aku ingin melepaskan dua khuf beliau (untuk wudhu), beliau bersabda: ‘biarkan saja kedua khuf tersebut (tidak perlu dilepas), karena aku memakainya dalam keadaan suci’. Lalu beliau mengusap keduanya”
لا تُنكحُ المرأةُ علَى عمَّتِها ولا العمَّةُ علَى بنتِ أخيها ولا المرأةُ علَى خالتِها ولا الخالةُ علَى بنتِ أختِها ولا تُنكحُ الكبرى علَى الصُّغرى ولا الصُّغرى علَى الكبرى
“Janganlah menikahi seorang wanita dan 'ammah-nya (bibi dari jalur ayah) sekaligus. Janganlah menikahi seorang 'ammah dan anak dari saudaranya sekaligus. Janganlah menikahi seorang wanita dan khalah-nya (bibi dari jalur ibu) sekaligus. Janganlah menikahi seorang khalah dan anak dari saudarinya sekaligus. Janganlah menikahi seorang kakak dan adiknya sekaligus. Janganlah menikahi seorang adik dan kakaknya sekaligus.”
لا تُنكحُ المرأةُ علَى عمَّتِها ولا العمَّةُ علَى بنتِ أخيها ولا المرأةُ علَى خالتِها ولا الخالةُ علَى بنتِ أختِها ولا تُنكحُ الكبرى علَى الصُّغرى ولا الصُّغرى علَى الكبرى
“Janganlah menikahi seorang wanita dan 'ammah-nya (bibi dari jalur ayah) sekaligus. Janganlah menikahi seorang 'ammah dan anak dari saudaranya sekaligus. Janganlah menikahi seorang wanita dan khalah-nya (bibi dari jalur ibu) sekaligus. Janganlah menikahi seorang khalah dan anak dari saudarinya sekaligus. Janganlah menikahi seorang kakak dan adiknya sekaligus. Janganlah menikahi seorang adik dan kakaknya sekaligus.”