رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
“Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beradzan ditelinga Al Hasan bin Ali ketika Fathimah melahirkannya, seperti adzan untuk shalat”
إيَّاكُمْ والْجُلُوسَ بالطُّرُقاتِ قالوا: يا رَسولَ اللهِ، ما لنا بُدٌّ مِن مَجالِسِنا نَتَحَدَّثُ فيها قالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: إذا أبَيْتُمْ إلَّا المَجْلِسَ، فأعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قالوا: وما حَقُّهُ؟ قالَ: غَضُّ البَصَرِ، وكَفُّ الأذَى، ورَدُّ السَّلامِ، والأمْرُ بالمَعروفِ، والنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ
“Hindari duduk-duduk di (pinggir) jalan. Para sahabat bertanya: namun kami ada kebutuhan di majelis kami tersebut, untuk berbincang-bincang. Nabi bersabda: Jika tidak ada jalan kecuali harus menghadiri majelis seperti itu, maka hendaknya berikanlah hak-haknya jalan. Para sahabat bertanya: apa saja hak-haknya jalan? Nabi bersabda: tundukkan pandangan, hindari memberi gangguan, menjawab salam, amar ma'ruf (memerintahkan kebaikan), nahi mungkar (melarang kemungkaran)”
ما اسْتَجَارَ عَبْدٌ مِنَ النارِ سبعَ مراتٍ في يَوْمٍ إلَّا قالتِ النارُ : يا رَبِّ إِنَّ عَبْدَكَ فُلانًا قَدِ اسْتَجَارَكَ مِنِّي فَأَجِرْهُ ، و لا يَسْأَلُ اللهَ عَبْدٌ الجنةَ في يَوْمٍ سبعَ مراتٍ ، إلَّا قالتِ الجنةُ : يا رَبِّ إِنَّ عَبْدَكَ فُلانًا سألَنِي فَأَدْخِلْهُ
“Tidaklah seorang hamba meminta perlindungan dari neraka sebanyak 7 kali dalam satu hari, kecuali neraka akan berkata: wahai Rabb-ku, sesungguhnya si Fulan telah meminta perlindungan-Mu dariku, maka berilah ia perlindungan. Tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah untuk masuk surga sebanyak 7 kali dalam satu hari, kecuali surga akan berkata: wahai Rabb-ku, sesungguhnya si Fulan telah meminta aku, maka masukkanlah ia kepadaku (surga)”
تهادُوا فإنَّ الهديةَ تُذهبُ وحرَ الصدرِ ولا تحقرِنَّ جارةٌ لجارَتِها ولو شِقَّ فِرْسِنِ شاةٍ
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah. Karena hadiah itu akan menghilangkan panas di dada. Dan janganlah kalian meremehkan perbuatan baik kepada tetangga walaupun berupa sepotong kaki kambing”