رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
“Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beradzan ditelinga Al Hasan bin Ali ketika Fathimah melahirkannya, seperti adzan untuk shalat”
إيَّاكُمْ والْجُلُوسَ بالطُّرُقاتِ قالوا: يا رَسولَ اللهِ، ما لنا بُدٌّ مِن مَجالِسِنا نَتَحَدَّثُ فيها قالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: إذا أبَيْتُمْ إلَّا المَجْلِسَ، فأعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قالوا: وما حَقُّهُ؟ قالَ: غَضُّ البَصَرِ، وكَفُّ الأذَى، ورَدُّ السَّلامِ، والأمْرُ بالمَعروفِ، والنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ
“Hindari duduk-duduk di (pinggir) jalan. Para sahabat bertanya: namun kami ada kebutuhan di majelis kami tersebut, untuk berbincang-bincang. Nabi bersabda: Jika tidak ada jalan kecuali harus menghadiri majelis seperti itu, maka hendaknya berikanlah hak-haknya jalan. Para sahabat bertanya: apa saja hak-haknya jalan? Nabi bersabda: tundukkan pandangan, hindari memberi gangguan, menjawab salam, amar ma'ruf (memerintahkan kebaikan), nahi mungkar (melarang kemungkaran)”
يا بِلالُ، اجعَلْ بينَ أذانِكَ وإقامَتِكَ نَفَسًا، يَفرَغُ الآكِلُ من طَعامِه في مَهَلٍ، ويَقْضي المُتوضِّئُ حاجَتَه في مَهَلٍ
“Wahai Bilal, jadikanlah antara adzan-mu dan iqamah-mu jeda sejenak, yaitu sekadar waktu orang yang sedang makan menyelesaikan makannya dengan tenang, dan sekadar waktu orang yang sedang ada kebutuhan menyelesaikan kebutuhannya dengan tenang”
يا بِلالُ، اجعَلْ بينَ أذانِكَ وإقامَتِكَ نَفَسًا، يَفرَغُ الآكِلُ من طَعامِه في مَهَلٍ، ويَقْضي المُتوضِّئُ حاجَتَه في مَهَلٍ
“Wahai Bilal, jadikanlah antara adzan-mu dan iqamah-mu jeda sejenak, yaitu sekadar waktu orang yang sedang makan menyelesaikan makannya dengan tenang, dan sekadar waktu orang yang sedang ada kebutuhan menyelesaikan kebutuhannya dengan tenang”