أَرْبَعٌ مَن كُنَّ فيه كانَ مُنَافِقًا - أَوْ كَانَتْ فيه خَصْلَةٌ مِن أَرْبَعَةٍ كَانَتْ فيه خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ - حتَّى يَدَعَهَا: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وإذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وإذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وإذَا خَاصَمَ فَجَرَ
“Ada empat hal yang ada pada diri orang munafik, atau empat perkara yang menjadi sifat orang munafik, sampai ia meninggalkannya: [1] jika ia bicara, ia berdusta, [2] jika ia berjanji, ia ingkar janji, [3] jika ia membuat perjanjian, ia berkhianat, [4] jika ia bertikai, ia berbuat curang”
إِيَّاكُمْ وَالجُلُوسَ علَى الطُّرُقَاتِ، فَقالوا: ما لَنَا بُدٌّ، إنَّما هي مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا المَجَالِسَ، فأعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا، قالوا: وَما حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قالَ: غَضُّ البَصَرِ، وَكَفُّ الأذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَأَمْرٌ بالمَعروفِ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ
“Hindari duduk-duduk di (pinggir) jalan. Para sahabat bertanya: namun kami ada kebutuhan di majelis kami tersebut, untuk berbincang-bincang. Nabi bersabda: Jika tidak ada jalan kecuali harus menghadiri majelis seperti itu, maka hendaknya berikanlah hak-haknya jalan. Para sahabat bertanya: apa saja hak-haknya jalan? Nabi bersabda: tundukkan pandangan, hindari memberi gangguan, menjawab salam, amar ma'ruf (memerintahkan kebaikan), nahi mungkar (melarang kemungkaran)”
إنَّ الشَّيطانَ قد يَئِسَ أن تُعْبَدُ الأصنامُ في أرضِ العَربِ ، ولكنَّهُ سَيَرضى منكُم بدونِ ذلكَ بالمحقَّراتِ ، وهيَ الموبِقاتُ يومَ القيامةِ
“Sesungguhnya setan telah putus asa membuat orang-orang menyembahnya di Jazirah Arab. Namun setan akan menggoda mereka dengan hal selain itu (kesyirikan), yaitu dengan hal-hal yang dianggap remeh. Namun akan menjadi akhir yang buruk di hari Kiamat.”
إيَّاكُم و استماعَ المعازفِ و الغناءِ، فإنَّهما يُنبتانِ النِّفاقِ في القلبِ كما يُنبتُ الماءُ البقلَ
“Tinggalkanlah mendengar musik dan nyanyian. Karena keduanya menumbuhkan nifaq di dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tunas bawang”
لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Seorang pezina tidak dikatakan mukmin ketika sedang berzina, dan seorang peminum khamar tidak dikatakan mukmin ketika sedang minum-minum dan seorang pencuri tidak dikatakan mukmin ketika sedang mencuri dan seorang yang merampas hak orang agar pandangan manusia tertuju kepadanya tidak sempurna imannya ketika dia merampasnya”