ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ »
“Tidaklah seorang muslim memanjatkan doa pada Allah yang tidak mengandung dosa dan memutus silaturahmi, melainkan Allah akan beri padanya salah satu dari tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan sesuai dengan doanya, [2] Allah akan menyimpan pengabulannya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan dirinya dari kejelekan yang semisal (dengan permintaannya).” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdoa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan doa-doa kalian.””
أفضلُ الصلواتِ عندَ اللهِ صلاةُ الصبحِ يومَ الجمعةِ في جماعةٍ
“Sesungguhnya shalat yang paling utama di sisi Allah adalah shalat shubuh di hari Jum'at secara berjama'ah”
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نَهى أن تُنكَحَ المرأةُ على عمَّتِها أوِ العمَّةُ على ابنةِ أخيها أوِ المرأةُ على خالتِها ، أوِ الخالةُ على بنتِ أختِها . ولا تُنكَحُ الصُّغرى على الكُبرى ، ولا الكُبرى على الصُّغرَى
“Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melarang menikahi seorang wanita dan 'ammah-nya (bibi dari jalur ayah) sekaligus, atau menikahi seorang 'ammah dan anak dari saudaranya sekaligus, atau menikahi seorang wanita dan khalah-nya (bibi dari jalur ibu) sekaligus, atau menikahi seorang khalah dan anak dari saudarinya sekaligus, atau menikahi seorang kakak dan adiknya sekaligus, atau menikahi seorang adik dan kakaknya sekaligus”
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نَهى أن تُنكَحَ المرأةُ على عمَّتِها أوِ العمَّةُ على ابنةِ أخيها أوِ المرأةُ على خالتِها ، أوِ الخالةُ على بنتِ أختِها . ولا تُنكَحُ الصُّغرى على الكُبرى ، ولا الكُبرى على الصُّغرَى
“Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melarang menikahi seorang wanita dan 'ammah-nya (bibi dari jalur ayah) sekaligus, atau menikahi seorang 'ammah dan anak dari saudaranya sekaligus, atau menikahi seorang wanita dan khalah-nya (bibi dari jalur ibu) sekaligus, atau menikahi seorang khalah dan anak dari saudarinya sekaligus, atau menikahi seorang kakak dan adiknya sekaligus, atau menikahi seorang adik dan kakaknya sekaligus”