يا رسولَ اللَّهِ ! ما بالُ المؤمنينَ يُفتَنونَ في قبورِهِم إلَّا الشَّهيدَ ؟ ! قالَ : كفَى ببارقةِ السُّيوفِ علَى رأسِهِ فتنةً
“Wahai Rasulullah, apakah benar setiap Mukmin mengalami fitnah kubur di kubur mereka kecuali para syuhada? Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: "Cukuplah sabetan pedang di kepala mereka menjadi fitnah (ujian) bagi mereka””
يا رسولَ اللَّهِ ! ما بالُ المؤمنينَ يُفتَنونَ في قبورِهِم إلَّا الشَّهيدَ ؟ ! قالَ : كفَى ببارقةِ السُّيوفِ علَى رأسِهِ فتنةً
“Wahai Rasulullah, apakah benar setiap Mukmin mengalami fitnah kubur di kubur mereka kecuali para syuhada? Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: "Cukuplah sabetan pedang di kepala mereka menjadi fitnah (ujian) bagi mereka””
لا تُنكحُ المرأةُ علَى عمَّتِها ولا العمَّةُ علَى بنتِ أخيها ولا المرأةُ علَى خالتِها ولا الخالةُ علَى بنتِ أختِها ولا تُنكحُ الكبرى علَى الصُّغرى ولا الصُّغرى علَى الكبرى
“Janganlah menikahi seorang wanita dan 'ammah-nya (bibi dari jalur ayah) sekaligus. Janganlah menikahi seorang 'ammah dan anak dari saudaranya sekaligus. Janganlah menikahi seorang wanita dan khalah-nya (bibi dari jalur ibu) sekaligus. Janganlah menikahi seorang khalah dan anak dari saudarinya sekaligus. Janganlah menikahi seorang kakak dan adiknya sekaligus. Janganlah menikahi seorang adik dan kakaknya sekaligus.”
لا تُنكحُ المرأةُ علَى عمَّتِها ولا العمَّةُ علَى بنتِ أخيها ولا المرأةُ علَى خالتِها ولا الخالةُ علَى بنتِ أختِها ولا تُنكحُ الكبرى علَى الصُّغرى ولا الصُّغرى علَى الكبرى
“Janganlah menikahi seorang wanita dan 'ammah-nya (bibi dari jalur ayah) sekaligus. Janganlah menikahi seorang 'ammah dan anak dari saudaranya sekaligus. Janganlah menikahi seorang wanita dan khalah-nya (bibi dari jalur ibu) sekaligus. Janganlah menikahi seorang khalah dan anak dari saudarinya sekaligus. Janganlah menikahi seorang kakak dan adiknya sekaligus. Janganlah menikahi seorang adik dan kakaknya sekaligus.”
إيَّاكُمْ والْجُلُوسَ بالطُّرُقاتِ قالوا: يا رَسولَ اللهِ، ما لنا بُدٌّ مِن مَجالِسِنا نَتَحَدَّثُ فيها قالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: إذا أبَيْتُمْ إلَّا المَجْلِسَ، فأعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قالوا: وما حَقُّهُ؟ قالَ: غَضُّ البَصَرِ، وكَفُّ الأذَى، ورَدُّ السَّلامِ، والأمْرُ بالمَعروفِ، والنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ
“Hindari duduk-duduk di (pinggir) jalan. Para sahabat bertanya: namun kami ada kebutuhan di majelis kami tersebut, untuk berbincang-bincang. Nabi bersabda: Jika tidak ada jalan kecuali harus menghadiri majelis seperti itu, maka hendaknya berikanlah hak-haknya jalan. Para sahabat bertanya: apa saja hak-haknya jalan? Nabi bersabda: tundukkan pandangan, hindari memberi gangguan, menjawab salam, amar ma'ruf (memerintahkan kebaikan), nahi mungkar (melarang kemungkaran)”