مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang Muslim yang menanam tanaman atau bertani, lalu ia memakan hasilnya atau orang lain dan binatang ternak yang memakan hasilnya, kecuali semua itu dianggap sedekah baginya”
إنَّ اللهَ فرَض فرائضَ فلا تُضيِّعوها وحَدَّ حُدودًا فلا تعتَدُوها وسكَت عن كثيرٍ عن غيرِ نِسيانٍ فلا تَكَلَّفُوها رحمةً مِن اللهِ فاقبَلوها
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kalian melalaikannya. Dan Allah telah membuat beberapa batasan (larangan) maka janganlah kalian melampauinya. Dan Allah mendiamkan banyak perkara, bukan karena lupa, maka jangan memberat-beratkan dirimu. Ini adalah rahmat Allah, maka terimalah.”
إنَّ اللهَ فرَض فرائضَ فلا تُضيِّعوها وحَدَّ حُدودًا فلا تعتَدُوها وسكَت عن كثيرٍ عن غيرِ نِسيانٍ فلا تَكَلَّفُوها رحمةً مِن اللهِ فاقبَلوها
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kalian melalaikannya. Dan Allah telah membuat beberapa batasan (larangan) maka janganlah kalian melampauinya. Dan Allah mendiamkan banyak perkara, bukan karena lupa, maka jangan memberat-beratkan dirimu. Ini adalah rahmat Allah, maka terimalah.”
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidak akan diterima shalat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta ghulul (harta khianat)”