Menampilkan 101-105 of 999

أتيتُ إلى رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ ، فقُلتُ : يا رسولَ اللَّهِ ، دُلَّني على عملٍ فإنِّي قد كَبِرْتُ وضعفتُ وبدَّنتُ ، فقالَ : كبِّري اللَّهَ مائةَ مرَّةٍ ، واحمَدي اللَّهَ مائةَ مرَّةٍ ، وسبِّحي اللَّهَ مائةَ مرَّةٍ خيرٌ من مائةِ فرَسٍ مُلجَمٍ مُسرَجٍ في سبيلِ اللَّهِ ، وخيرٌ من مائةِ بدَنةٍ ، وخيرٌ من مائةِ رقب

“Aku datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku berkata: “Wahai Rasulullah, ajarkan kepadaku suatu amalan. Karena saya ini sudah tua, dan badan saya sudah lemah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bertakbirlah 100 kali, bertahmidlah 100 kali, dan bertasbihlah 100 kali. Sesungguhnya dzikir-dzikir tersebut lebih baik dibandingkan mempersiapkan 100 ekor kuda pilihan untuk jihad di jalan Allah, dan lebih baik dibandingkan dengan menyembelih 100 ekor unta yang dagingnya dibagikan kepada fakir miskin, dan lebih baik dibandingkan membebaskan 100 orang budak”

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam memerintahkan aku untuk menyembelih unta beliau, dan memerintahkan aku untuk menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan jilal-nya (bagian dari kulit). Serta tidak memberikan salah satu dari semua itu kepada jagal (sebagai upah). Dan kami biasa memberi upah jagal dari kantong kami sendiri.”

القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ

“Hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutuskan hukum tanpa hak, sedangkan ia mengetahui kebenaran, maka ia di neraka. Dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran (jahil), sehingga ia menghilangkan hak orang lain, maka ia di neraka. Dan hakim yang memutuskan hukum dengan kebenaran, maka ia di surga”

القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ

“Hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutuskan hukum tanpa hak, sedangkan ia mengetahui kebenaran, maka ia di neraka. Dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran (jahil), sehingga ia menghilangkan hak orang lain, maka ia di neraka. Dan hakim yang memutuskan hukum dengan kebenaran, maka ia di surga”

عَنِ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قالَ في مَرَضِهِ الذي ماتَ فِيهِ: لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ والنَّصارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَسْجِدًا، قالَتْ: ولَوْلا ذلكَ لَأَبْرَزُوا قَبْرَهُ غيرَ أنِّي أخْشَى أنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا

“Dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda ketika sakit menjelang wafatnya: "Allah melaknat Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai tempat ibadah". Aisyah berkata: "Andai bukan karena sabda beliau ini, tentu akan aku nampakkan (dibuka untuk umum) kuburan beliau, namun beliau khawatir kuburnya dijadikan tempat ibadah"”

Menampilkan 101-105 dari 999