اللَّهمَّ إنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعيفَيْنِ: اليَتيمِ والمرأةِ
“Demi Allah, aku menganggap fatal pelalaian hak terhadap dua orang yang lemah: yaitu anak yatim dan wanita”
اللَّهمَّ إنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعيفَيْنِ: اليَتيمِ والمرأةِ
“Demi Allah, aku menganggap fatal pelalaian hak terhadap dua orang yang lemah: yaitu anak yatim dan wanita”
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun”
إنما جُعل الإمامُ ليؤتمَّ به ، فلا تَختلفوا عليه ، فإذا كبَّر فكبِّروا ، وإذا قرَأ فأنصِتوا
“Sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca ayat, maka diamlah”