أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ
“Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: BAARAKALLAHU LAKA (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing”
قالوا يا رَسولَ اللَّهِ، أيُّ الإسْلَامِ أفْضَلُ؟ قالَ: مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسَانِهِ، ويَدِهِ
“Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, orang Islam manakah yang paling utama? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Orang yang kaum Muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya"”
كيف أنعَمُ وقد التقَمَ صاحبُ القرنِ القرنَ، وحَنى جَبهتَه، وأَصغَى سَمعَه، ينظُرُ متى يؤمَرُ، قال المُسلمونَ: يا رسولَ اللهِ، فما نقولُ؟ قال: قولوا: حسبُنا اللهُ ونِعمَ الوكيلُ، على اللهِ تَوكَّلْنا
“Bagaimana bisa aku bersenang-senang? Sementara Malaikat peniup sangkakala telah meletakan sangkakala di mulutnya, dan ia pun sudah mendongak, serta memasang pendengarannya baik-baik menunggu izin untuk meniupnya. Kapan pun dia diperintahkan untuk meniup, dia pun akan meniupnya". Kaum Muslimin berkata: "apa yang perlu kami ucapkan wahai Rasulullah?". Nabi bersabda: "ucapkanlah /hasbunallah wa ni'mal wakil, 'alallahi 'tawakkalna/ ”
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نَهى أن تُنكَحَ المرأةُ على عمَّتِها أوِ العمَّةُ على ابنةِ أخيها أوِ المرأةُ على خالتِها ، أوِ الخالةُ على بنتِ أختِها . ولا تُنكَحُ الصُّغرى على الكُبرى ، ولا الكُبرى على الصُّغرَى
“Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melarang menikahi seorang wanita dan 'ammah-nya (bibi dari jalur ayah) sekaligus, atau menikahi seorang 'ammah dan anak dari saudaranya sekaligus, atau menikahi seorang wanita dan khalah-nya (bibi dari jalur ibu) sekaligus, atau menikahi seorang khalah dan anak dari saudarinya sekaligus, atau menikahi seorang kakak dan adiknya sekaligus, atau menikahi seorang adik dan kakaknya sekaligus”
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نَهى أن تُنكَحَ المرأةُ على عمَّتِها أوِ العمَّةُ على ابنةِ أخيها أوِ المرأةُ على خالتِها ، أوِ الخالةُ على بنتِ أختِها . ولا تُنكَحُ الصُّغرى على الكُبرى ، ولا الكُبرى على الصُّغرَى
“Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melarang menikahi seorang wanita dan 'ammah-nya (bibi dari jalur ayah) sekaligus, atau menikahi seorang 'ammah dan anak dari saudaranya sekaligus, atau menikahi seorang wanita dan khalah-nya (bibi dari jalur ibu) sekaligus, atau menikahi seorang khalah dan anak dari saudarinya sekaligus, atau menikahi seorang kakak dan adiknya sekaligus, atau menikahi seorang adik dan kakaknya sekaligus”