Menampilkan 26-30 of 373

ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ »

“Tidaklah seorang muslim memanjatkan doa pada Allah yang tidak mengandung dosa dan memutus silaturahmi, melainkan Allah akan beri padanya salah satu dari tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan sesuai dengan doanya, [2] Allah akan menyimpan pengabulannya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan dirinya dari kejelekan yang semisal (dengan permintaannya).” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdoa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan doa-doa kalian.””

أعبدُ الناسِ أكثرُهم تلاوةً للقرآنِ

“Orang yang paling sempurna penghambaannya (kepada Allah) adalah yang paling banyak membaca Al Qur'an”

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نَهى أن تُنكَحَ المرأةُ على عمَّتِها أوِ العمَّةُ على ابنةِ أخيها أوِ المرأةُ على خالتِها ، أوِ الخالةُ على بنتِ أختِها . ولا تُنكَحُ الصُّغرى على الكُبرى ، ولا الكُبرى على الصُّغرَى

“Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melarang menikahi seorang wanita dan 'ammah-nya (bibi dari jalur ayah) sekaligus, atau menikahi seorang 'ammah dan anak dari saudaranya sekaligus, atau menikahi seorang wanita dan khalah-nya (bibi dari jalur ibu) sekaligus, atau menikahi seorang khalah dan anak dari saudarinya sekaligus, atau menikahi seorang kakak dan adiknya sekaligus, atau menikahi seorang adik dan kakaknya sekaligus”

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نَهى أن تُنكَحَ المرأةُ على عمَّتِها أوِ العمَّةُ على ابنةِ أخيها أوِ المرأةُ على خالتِها ، أوِ الخالةُ على بنتِ أختِها . ولا تُنكَحُ الصُّغرى على الكُبرى ، ولا الكُبرى على الصُّغرَى

“Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melarang menikahi seorang wanita dan 'ammah-nya (bibi dari jalur ayah) sekaligus, atau menikahi seorang 'ammah dan anak dari saudaranya sekaligus, atau menikahi seorang wanita dan khalah-nya (bibi dari jalur ibu) sekaligus, atau menikahi seorang khalah dan anak dari saudarinya sekaligus, atau menikahi seorang kakak dan adiknya sekaligus, atau menikahi seorang adik dan kakaknya sekaligus”

يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ

“Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas”

Menampilkan 26-30 dari 373