أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نَهى أن تُنكَحَ المرأةُ على عمَّتِها أوِ العمَّةُ على ابنةِ أخيها أوِ المرأةُ على خالتِها ، أوِ الخالةُ على بنتِ أختِها . ولا تُنكَحُ الصُّغرى على الكُبرى ، ولا الكُبرى على الصُّغرَى
“Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melarang menikahi seorang wanita dan 'ammah-nya (bibi dari jalur ayah) sekaligus, atau menikahi seorang 'ammah dan anak dari saudaranya sekaligus, atau menikahi seorang wanita dan khalah-nya (bibi dari jalur ibu) sekaligus, atau menikahi seorang khalah dan anak dari saudarinya sekaligus, atau menikahi seorang kakak dan adiknya sekaligus, atau menikahi seorang adik dan kakaknya sekaligus”
صلُّوا عليَّ و اجْتَهِدُوا في الدعاءِ و قولوا : اللهمَّ صَلِّ على محمدٍ ، و على آلِ محمدٍ و بارِكْ على محمدٍ و على آلِ محمدٍ كما بارَكْتَ على إبراهيمَ و آلِ إبراهيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Bershalawatlah kepadaku dan bersungguh-sungguhlah dalam berdoa. Hendaknya kalian ucapkan: “Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa aali Muhammad wa baarik ‘ala Muhammad wa aali Muhamamd kamaa baarakta wa aali Ibrahim, innaka hamiidum majid” (Ya Allah semoga shalawat terlimpah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad dan semoga keberkahan terlimpah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana engkau berkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia)”
لا تُنكحُ المرأةُ علَى عمَّتِها ولا العمَّةُ علَى بنتِ أخيها ولا المرأةُ علَى خالتِها ولا الخالةُ علَى بنتِ أختِها ولا تُنكحُ الكبرى علَى الصُّغرى ولا الصُّغرى علَى الكبرى
“Janganlah menikahi seorang wanita dan 'ammah-nya (bibi dari jalur ayah) sekaligus. Janganlah menikahi seorang 'ammah dan anak dari saudaranya sekaligus. Janganlah menikahi seorang wanita dan khalah-nya (bibi dari jalur ibu) sekaligus. Janganlah menikahi seorang khalah dan anak dari saudarinya sekaligus. Janganlah menikahi seorang kakak dan adiknya sekaligus. Janganlah menikahi seorang adik dan kakaknya sekaligus.”
الَّذي يَسألُ مِن غيرِ حاجَةٍ كمثلِ الَّذي يلتَقِطُ الجَمرَ
“Siapa yang meminta-minta kepada orang lain padahal ia tidak mendesak kebutuhannya untuk itu, ia semisal dengan orang yang memungut bara api”